Tentang Kami
Social WorkerLAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menteri Agama RI No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat, melalui
Lazismu.org – Ketua Dewan Syariah Lazismu Pimpinan Pusat Muhammadiyah Hamim Ilyas mengatakan bahwa dalam Al Qur’an pembayaran fidyah tidak ditentukan waktu pelaksanaannya.
“Dalam Surat Al Baqarah ayat 184 hanya mengatur pembayaran fidyah tanpa mengatur pelaksanaannya,” ujar Hamim Ilyas dari rilis yang dikeluarkan pada Selasa (19/04).
Dalam fikih yang berkembang ada tiga pandangan yang berbeda-beda terkait pelaksanaan pembayaran Fidyah ini.
Ada tiga pandangan fikih yang berpendapat di antaranya adalah Fukaha Hanafiyah, Fukaha Syafiiyah dan Fukaha Hanabilah.
Untuk Fukaha Hanafiyah pelaksanaan pembayaran Fidyah boleh dilaksanakan setelah bulan Ramadhan sepanjang tahun bahkan seumur hidup.
Lalu, untuk fukaha Syafiiyah membolehkan pembayaran Fidyah dilakukan sepanjang tahun tanpa melihat waktunya.
Selanjutnya terakhir adalah fukaha Hanabilah yang berpandangan bahwa pembayaran fidyah merupakan kewajiban yang harus disegerakan sehingga tidak boleh dilaksanakan setelah ramadhan.
Karena tidak ada nas yang khusus mengatur waktu pembayaran fidyah dan dengan mempertimbangkan kemaslahatan.
Lazismu melalui Dewan Syariah Berpendapat pihak yang wajib melaksanakan Fidyah seyogyanya dilakukan saat bulan Ramadhan.
Sedangkan untuk pendistribusian melalui Lazismu bisa dilakukan sesuai kebutuhan dan kepentingan pemberdayaan orang-orang miskin. (*)
Ditulis Oleh : Fathin