Tentang Kami
Social WorkerLAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menteri Agama RI No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat, melalui
Dalam Islam, anak memiliki kedudukan atau fungsi yang sangat penting, baik untuk orang tuanya, masyarakat maupun bangsa secara keseluruhan. Anak merupakan titipan Allah yang kelak akan hidup mandiri dan lepas dari orang tuanya. Karenanya ia harus dibekali dangan keimanan yang kuat serta diberikan hak-haknya dalam menjalani kehidupan.
Ketua Pimpinan Pusat Aisyiyah Shoimah Kastolani menerangkan bahwa terdapat enam hak anak dalam perspektif Islam. Pertama, hak hidup yang dijelaskan dalam al-Quran surat al-Isra’ ayat 31. Ayat ini dengan tegas menyebutkan bahwa setiap anak memunyai hak untuk hidup dan tumbuh berkembang sesuai dengan fitrahnya. Hak hidup bukan hanya dimulai sejak anak dilahirkan, tetapi sejak dalam kandungan dan bahkan sejak janin belum memiliki ruh sekalipun.
Kedua, hak kejelasan nasab yang tercantum dalam al-Quran surat al Ahzab ayat 5. Setiap anak yang lahir berhak mendapat kejelasan nasab, anak yang lahir dari pernikahan yang sah maka nasabnya adalah kepada bapaknya, kecuali jika anak lahir dari perzinaan maka nasabnya kepada ibunya. Demikian juga anak yang sejak lahir dirawat dan dibesarkan oleh orangtua angkat (diadopsi) juga berhak mendapat kejelasan nasabnya.
Ketiga, hak memeroleh air susu ibu (ASI) yang disebutkan dalam al-Quran surat al Baqarah ayat 233. Berkenaan dengan upaya perlindungan anak agar tumbuh sehat, dianjurkan memberikan ASI sampai dengan usia dua tahun. Tentu tak perlu diragukan lagi, menurut para ahli kesehatan, ASI dapat membantu memberikan kekebalan (imun) pada anak dan berperan sangat penting dalam proses tumbuh kembang anak.
Keempat, al-Quran surat al-Ahqaf ayat 15 menguraikan bahwa anak merupakan anugerah sekaligus amanah yang diberikan Allah Swt kepada keluarga. Dengan demikian, keluarga atau orangtua bertanggungjawab untuk memenuhi hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan sehat, mendapatkan pendidikan yang baik, lingkungan (bi’ah) yang sehat dan juga mendapat asupan gizi yang cukup.Sebaliknya, anak juga wajib berbakti kepada orang tuanya, terlebih kepada ibu yang telah susah payah mengandung dan melahirkannya dengan penuh perjuangan. Disebutkan pula dalam ayat tersebut, proses ibu mengandung, menyusui, hingga menyapih memakan waktu hingga tiga puluh bulan.
Kelima, hak pendidikan yang difirmankan Allah dalam al-Quran surat at-Tahrim ayat 6. Orangtua bertugas menjaga dan melindungi anak-anaknya dari siksa api neraka, ini berarti orang tua diwajibkan untuk memberikan pendidikan dan pengajaran terhadap anak-anaknya dengan sebaik-baiknya.
Keenam, hak kepemilikan harta benda yang disebut dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 220. “Tentang dunia dan akhirat. Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!” Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia datangkan kesulitan kepadamu. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”
Sumber: https://muhammadiyah.or.id/hak-anak-dalam-pandangan-islam/