Membantu Orang yang Berutang, Apa yang Harus Dilakukan?

Oleh: Ust. Fatkhurrahman

Korbid. Majelis Tabligh dan Tarjih

PDM Kab. Mojokerto

Tidak ada larangan untuk memiliki hutang dalam Islam. Hutang adalah transaksi antara kedua belah pihak  dengan pengertian pihak pertama menyerahkan uang kepada pihak kedua secara sukarela untuk dikembalikan lagi pada waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan perjanjian. Bahkan Islam menganjurkan untuk menolong orang lain yang sedang kesulitan, apalagi yang sedang terlilit hutang.

Prinsip Hutang Dalam Islam

Islam sudah mengajarkan beberapa prinsip atau adab dalam hutang piutang. Di antaranya, transaksi hutang-piutang sebaiknya dicatat dengan jelas. Pencatatan dilakukan dengan mencantumkan jumlah harta atau barang yang dipinjam dan tanggal jatuh tempo pembayaran. Perjanjian tersebut bisa ditulis dalam bentuk surat perjanjian atau bukti tertulis lainnya.

Pihak yang berhutang diwajibkan untuk segera memenuhi kewajiban membayar hutangnya sesuai dengan jatuh tempo. Meski Islam membolehkan berhutang atau memberikan piutang untuk membantu orang yang sedang kesulitan, tapi berhutang tidak dianjurkan jika menjadi kebiasaan. Apalagi jika tujuannya hanyalah tujuan konsumtif belaka. Hutang diperbolehkan jika dalam kondisi mendesak saja. 

Salah satu yang menjadi kendala bagi pemberi hutang adalah saat hutang sudah jatuh tempo namun belum ada pembayaran. Dalam kondisi demikian, pemberi hutang berhak untuk menagih hutang dengan cara yang baik. Tidak ada salahnya untuk mengingatkan jatuh tempo kepada pihak yang berhutang.

Prinsip dalam hutang-piutang adalah tidak ada yang terzalimi dan menzalimi. Oleh karena itu, Islam tidak mempermasalahkan jika ada jaminan dengan nilai yang setara dengan uang yang dipinjam. Dengan catatan, hal tersebut hanya bertujuan agar pihak yang berhutang bisa segera melunasi sesuai dengan jatuh temponya. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

من أدّان أموال الناس يريد

أداءها أدى الله عنه , ومن أخذها يريد اتلافها أتلفه الله

Artinya “Barangsiapa yang meminjam harta orang lain dengan niat ingin mengembalikannya, Allah akan mengembalikan pinjaman itu, namun barangsiapa yang meminjamnya dengan niat ingin merugikannya, Allah pun akan merugikannya.” (HR. Al-Bukhari)

Bagaimana jika di sekitar kita ada orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya, apa yang harus dilakukan? Jika hutang yang dimiliki sampai menyebabkan ia kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka alangkah lebih baiknya bila kita membantu menyelesaikan hutangnya terlebih dahulu. Sedangkan, terkait kebutuhannya, masih bersifat relatif. Hutang yang melilitnya-lah yang lebih mendesak, sehingga kebutuhan sehari-harinya terdampak. Namun, jika kita adalah orang yang dihutangi, maka beberapa hal yang bisa kita lakukan antara lain:

Memberikan keringanan perpanjangan waktu pelunasan

Pembayaran hutang harus sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Jika orang yang berhutang masih belum bisa membayarkan sesuai dengan perjanjian di awal, pihak yang memberikan hutang dapat memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu pelunasan.

Kondisi tersebut dapat dilakukan jika ternyata orang yang berhutang masih belum mendapatkan kelapangan rezeki. Lain halnya jika orang yang berhutang sengaja menunda-nunda pembayaran. Dalam kondisi tersebut, pihak pemberi hutang berhak menagih hutang sesuai dengan jatuh tempo yang sudah disepakati.

Memberikan keringanan dengan membebaskan sebagian maupun keseluruhan hutang

Dalam Islam diajarkan untuk memberikan keringanan, terutama bagi orang yang berhutang dan masih dalam kondisi kesulitan. Dalam kondisi demikian, pemberi hutang bisa membebaskan sebagian hutangnya sesuai dengan kerelaan maupun membebaskan seluruh hutangnya.

Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah bahwa dalam pelaksanaannya diperlukan kehati-hatian, karena meskipun di satu sisi hutang dapat menyebabkan seseorang masuk ke surga, tapi di sisi lain hutang juga bisa menjerumuskan seseorang ke neraka.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al- Baqarah ayat 245:

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ تُرْجَعُونَوَإِلَيْهِ 

Artinya “Barang siapa yang meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak . Allah menahan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

Rasulullah Shalallahu Alaihi wassalam pernah bersabda “Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.” (dihasankan oleh Al- Albani dalam Irwa’ Al-ghalil Fi Takhrij Ahadits manar As-sabil) (*)

Lazismu Kabupaten Mojokerto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga Berita yang Lain

Open chat
Ada yang bisa Kami Bantu?
Selamat Datang!
Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Kami melalui Whatsapp.